Bakamla Meulaboh

Loading

Regulasi

1. Dasar Hukum Pembentukan Bakamla Meulaboh
Bakamla Meulaboh beroperasi berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan laut, mengawasi lalu lintas pelayaran, serta menegakkan hukum maritim. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional Bakamla Meulaboh adalah:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan perlindungan laut Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pengamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

2. Tugas dan Fungsi Bakamla Meulaboh
Bakamla Meulaboh memiliki tugas dan fungsi utama yang meliputi:

  • Pengawasan dan Patroli Laut: Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayah perairan Meulaboh untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas laut.
  • Penegakan Hukum Maritim: Menegakkan hukum di laut, termasuk mengatasi pelanggaran hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Melakukan koordinasi dengan TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di laut.
  • Penyuluhan kepada Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir, nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut dan mematuhi regulasi yang berlaku.

3. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Untuk menjalankan tugas-tugasnya, Bakamla Meulaboh mengikuti prosedur standar yang mengatur:

  • Patroli Laut: Prosedur operasional yang menjamin efektivitas dan efisiensi patroli di perairan Meulaboh, serta memberikan tindakan tegas terhadap kapal atau pihak yang melanggar hukum.
  • Penegakan Hukum: Setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penindakan terhadap kegiatan ilegal, seperti perompakan, penyelundupan barang, atau aktivitas illegal fishing.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Semua kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla Meulaboh harus melibatkan koordinasi yang baik dengan instansi terkait untuk penanganan yang cepat dan tepat.

4. Penindakan Terhadap Pelanggaran Hukum
Regulasi mengenai penindakan terhadap pelanggaran hukum maritim di perairan Meulaboh mengatur langkah-langkah berikut:

  • Identifikasi dan Pengejaran: Setiap kapal yang terdeteksi melakukan pelanggaran harus segera dihentikan dan diperiksa oleh petugas Bakamla.
  • Penyitaan dan Penahanan: Kapal yang terbukti melakukan pelanggaran dapat disita dan ditahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut.
  • Kerja Sama Internasional: Dalam hal terjadi pelanggaran hukum lintas batas negara, Bakamla Meulaboh bekerja sama dengan negara-negara tetangga sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

5. Pengelolaan Sumber Daya Laut
Bakamla Meulaboh juga bertugas menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut di wilayahnya dengan mengikuti regulasi terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum untuk perlindungan ekosistem laut.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, yang mengatur pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan Indonesia.
  • Konvensi MARPOL yang mengatur tentang pencegahan pencemaran dari kapal di laut, yang wajib diterapkan dalam pengawasan kegiatan kapal di Meulaboh.

6. Pelaporan dan Transparansi
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla Meulaboh harus didokumentasikan dan dilaporkan secara transparan kepada instansi terkait dan publik. Regulasi terkait pelaporan ini mencakup:

  • Laporan Kegiatan Harian: Semua kegiatan patroli, penindakan, dan pengawasan harus dilaporkan secara berkala ke pusat koordinasi Bakamla.
  • Laporan Penegakan Hukum: Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan di laut harus didokumentasikan dengan lengkap, termasuk hasil penyidikan dan tindakan lebih lanjut.
  • Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi dipatuhi dengan baik.

7. Kerja Sama Antar Instansi
Bakamla Meulaboh wajib menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan laut dan penegakan hukum.


Dengan regulasi ini, Bakamla Meulaboh diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga perairan Meulaboh tetap aman, dan mendukung pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.