1. Pendahuluan
SOP ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Meulaboh dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut dilakukan dengan cara yang terstandarisasi, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Tujuan
Menetapkan prosedur operasional yang jelas untuk pelaksanaan patroli, pengawasan, penegakan hukum maritim, serta koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Meulaboh.
3. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- Pelaksanaan patroli dan pengawasan laut.
- Penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut.
- Koordinasi dengan instansi lain.
- Pelaporan dan dokumentasi kegiatan.
4. Prosedur Operasional
- Patroli Laut
- Petugas patroli melakukan pemeriksaan kondisi kapal patroli dan kelengkapan alat.
- Petugas melakukan briefing sebelum melaksanakan patroli untuk mendiskusikan rute patroli, area yang berisiko tinggi, dan prosedur penanganan kejadian.
- Kapal patroli melakukan perjalanan sesuai rute yang telah ditetapkan, dengan jadwal patroli yang disesuaikan dengan kondisi cuaca dan informasi terkait keamanan laut.
- Patroli dilakukan dengan pemantauan terhadap kapal-kapal yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin yang sah.
- Tim patroli wajib melaporkan hasil patroli setiap 2 jam sekali kepada pusat koordinasi Bakamla Meulaboh.
- Penegakan Hukum
- Jika ditemukan pelanggaran, seperti illegal fishing, penyelundupan, atau perompakan, petugas segera mengidentifikasi jenis pelanggaran dan melakukan pengejaran.
- Kapal yang melakukan pelanggaran akan dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
- Jika terbukti melanggar hukum, kapal dan awak kapal akan dibawa ke pelabuhan terdekat untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
- Proses hukum dilaksanakan dengan koordinasi antara Bakamla, Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya.
- Koordinasi Antarinstansi
- Bakamla Meulaboh wajib mengkoordinasikan setiap kegiatan dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah.
- Rapat koordinasi dilakukan secara berkala untuk membahas isu-isu terkini mengenai keamanan laut dan penegakan hukum di perairan Meulaboh.
- Setiap laporan terkait keamanan laut disampaikan kepada instansi terkait untuk tindak lanjut bersama.
- Pelaporan dan Dokumentasi
- Semua kegiatan patroli, hasil temuan, serta tindakan yang diambil harus didokumentasikan dengan lengkap dan jelas.
- Laporan hasil patroli dan penegakan hukum disusun oleh petugas dan disampaikan kepada Kepala Bakamla Meulaboh setiap hari.
- Laporan dan dokumentasi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan berikutnya dan sebagai bahan pertanggungjawaban.
5. Prosedur Tanggap Darurat
Jika terjadi kejadian darurat di laut, seperti kecelakaan kapal atau ancaman keamanan, prosedur berikut harus diikuti:
- Segera menghubungi pusat koordinasi Bakamla Meulaboh dan memberitahukan jenis kejadian.
- Tim patroli terdekat segera menuju lokasi kejadian untuk memberikan bantuan atau penanganan awal.
- Koordinasi dengan SAR, TNI AL, dan Polri untuk penanganan lebih lanjut, jika diperlukan.
- Laporan mengenai kejadian darurat harus disusun dengan rinci dan disampaikan dalam waktu 24 jam kepada pihak terkait.
6. Evaluasi dan Monitoring
- Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitas patroli dan penegakan hukum.
- Kepala Bakamla Meulaboh bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP.
7. Penutupan
SOP ini berlaku untuk seluruh anggota Bakamla Meulaboh dan harus diikuti dengan disiplin untuk memastikan operasional yang aman, efektif, dan sesuai standar.